Apa sih itu Bank Syariah?
Di era sekarang ini perbankan syariah masih menjadi topic utama yang sangat menarik untuk di bahas. Mungkin masih menjadi suatu pertanyaan oleh para masyarakat terkait pengertian Bank Syariah itu sendiri. Meskipun bank syariah sudah hadir di Indonesia sejak tahun 1991 yaitu Bank Muamalat. Selanjutnya pada tahun 1999 Pelaksanaan syariat Islam di Aceh berlaku sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999. Legalitas itu kemudian diperkuat dengan Nomor 11 Tahun 2006, yang kemudian dilaksanakan dengan aturan turunan berupa Qanun Nomor 8 Tahun 2004.
Penguatan sistem perbankan syariah di Aceh kemudian diperkuat lagi dengan pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), perbankan di Aceh mulai menyiapkan diri beralih dari sistem konvensional ke sistem keuangan Syariah. Paling lambat terhitung Januari 2022, seluruh perbankan di Aceh telah menjalankan sistem tersebut.
Bank syariah sering kali di gemakan adalah bank yang bebas dari riba. Namun banyak pula praktisi perbankan itu sendiri yang beranggapan bahwa bank konvensional dan syariah sama saja. Hanya berbeda pada nama nya saja, sementara praktiknya sama.
Padahal tidak demikian, untuk mengubah mindset mengenai perbankan syariah itu sendiri tidak cukup dengan pelatihan yang hanya dilakukan selama satu atau dua minggu. Untuk yang sudah sekolah selama empat tahun saja masih bisa sulit untuk membedakan akan dua hal ini.
Baiklah… untuk dasarnya agar lebih memahami , yuk simak penjelasan berikut ini.
A. Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang beroprasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau sering di sebut Bank tanp Bunga ,adalah lembaga keuangan atau perbankan yang oprasional dan produknya di kembangkan berlandaskan al-qur’an dan hadits.atau dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya di sesuaikan dengan prinsip syariat islam (Muhammad, 2014:2). Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem oprasional bank syariah, pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi. Bank syariah tidak mengenal system bunga, baik bunga yang di peroleh nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpanan dana di bank syariah.
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat, dalam bentuk titipan dan investasi dari pihak pemilik dana. Fungsi lainnya ialah menyalurkan dana kepada pihak lain yang membutuhkan dana dalam bentuk jual beli maupun kerja sama usaha.Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun membayar bunga kepada nasabah (Ismail,2011:31-32).
Defenisi Bank Syariah dengan melihat fungsinya sebagai suatu lembaga atau badan keuangan adalah lembaga keuangan yang usaha pokonya memberi kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang, yang sistem operasionalnya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat islam (Perwata atmadja & Antonio,2009:13).
Dalam sistem ekonomi islam, penumpukan
kekayaan sangatdihindarkan dan langkah-langkah dilakukan secara otomatis untuk memindahkan
aliran kekayaan kepada anggota masyarakat yang membutuhkan, maka dalam hal ini
Bank Syariah menjadi fasilitas bagi pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus
unit) untuk dapat disalurkan kepada pihak yang kekurangan dana (deficit unit)melalui
produk-produk yang ada dalam Bank Syariah, system sekonomi islam merupakan
sistem yang adil dan seksama serta berupaya menjamin kekayaan agar tidak
terkumpul hanya kepada satu kelompok saja, akan tetapi tersebar keselurh
masyarakat. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat Al-Hasyr ayat 7
yang artinya:
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (Afzalur Rahman, 1995:9).
Berdasarkan rumusan tersebut, Bank
Syariah berarti bank yang tata cara beroperasinya berdasarkan pada tata cara bermuamalat
secara islam. Mengacu pada al-quran dan hadis. Undang-undang nomor 10 tahun
1998 tentang perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang perbankan pasal (1) disebutkan
bahwa Prinsip syariah pada bank adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan pembiayaan
kegiatan usah, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah
antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan
prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang di sewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina) (Sholihin, 2015:34).
Maka dari beberapa pengertian dan penjelasan Bank Syariah diatas, dapat disimpulkan bahwa Bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian di salurkan kembali, baik dalam bentuk kredit atau jasa-jasa lain yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariat Islam.
B. Fungsi Utama Bank Syariah
Bank syariah memiliki tiga fungsi
utama yaitu menghimpun dana dalam bentuk titipan dan investasi,
menyalurkan dana kepada masyarakat yang
membutuhkan dana dari bank, dan juga
memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah
(Ismail, 2011).
C. Akad
Di dalam bukunya Adiwarman A.Karim (2013:65) menyatakan bahwa akad merupakan kontrak antara kedua belapihak. Akad mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat,yakni masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah di sepakati terlebih dahulu.
Dalam akad, terms
and condition-nya sudah di tetapkan secara rinci dan spesifik (sudah well
defined). Bila salah satu atau kedua pihak dalam kontrak itu tidak dapat
memenuhi
kewajibannya, maka mereka menerima sanksi seperti yang sudah di sepakati di
dalam akad.
Salah satu prinsip muamalah adalah ‘an taradhin asas kerelaan atau
konsensualisme menekankan adanya kesempatan yang sama bagi para pihak untuk
menyatakan keinginan (will) dalam mengadakan transaksi. Dalam hukum Islam suatu
akad baru lahir setelah dilaksanakan penyertaan kehendak penawaran (ijab) dan
pernyataan kehendak penerimaan (qabul).
Kerelaan merupakan persoalaan bathin yang sulit di ukur kebenarannya, maka
manifestasi dari suka sama suka itu di wujudkan dalam bentuk akad. Secara
bahasa akad adalah : “ikatan
perjanjian atau kesepakatan beberapa pihak” Dengan demikian akad merupakan
ikatan antara ijab dan qabul yang menunjukan adanya kerelaan para pihak yang memunculkan
akibat hukum terhadap objek yang di akadkan tersebut (Darsono-Ali Sakti,
2017:37-38).
a. Jenis akad dalam industri keuangan syariah Pada buku Darsono-Ali Sakti , et
al. (2017:58) menerangkan bahwa ada dua jenis akad atau transaksi yang
berhubungan dengan kegiatan usaha keuangan syariah, yaitu:
i.Akad Tijari (Profit Oriented)
Dasar utama dari oprasional lembaga keuangan syariah tidak menggunakan bunga karena hal tersebut merupakan riba, dan menggunakan konsep tijarah (mencari keuntungan) melalui akad- akad perniagaan dalam instrumen dan produknya. Pada akad dengan pola profit oriented (tijari), terdapat beberapa kategori :
a) Akad yang termasuk kedalam kategori jual beli (bai’),yaitu al-musawama (jual beli tunai), al murabahah (pembayaran dengan margin) dan bai’bitsaman ajil (pembayaran tunda), bai’ salam dan bai’ al istishna (penyerahan tunda, serta sharf (jual beli mata uang).
b) Akad yang termasuk dalam kategori kontrak bagi hasil dimana dalam kategori ini terbagi lagi menjadi dua bentuk kemitraan, yaitu:
1) Kemitraan umum, berupa syirkah a’mal (kemitraan jasa), syirkah amwal (kemitraan modal),syirkah wujuh(kemitraan nama baik).
2) Al-mudharabah, terdapat dua macam, yaitu mudharabah muthlaqah (tidak terikat), mudaharabah muqayyadah (terikat).
c) Akad tijari atau berbasis sewa, yang termasuk dalam kategori akad ini adalah ijarah. Dalam ijarah, terdapat dua macam objek yang dapat di sewakan yaitu benda dan jasa. Kategori akad ini adalah akad yang berbasis imbalan.
d) Akad ju’alah merupakan akad yang termasuk dalam kategori ini. akad tersebut merupakan akad berbentuk sayembara dengan imbalan tertentu yang di berikan.
ii.Akad Tabarru’ (Non-profitoriented)
Selain menggunakan akad-akad
perniagaan pada produk keuangan syariah, terdapat beberapa tambahan beberapa
akad tabrru’ (tidak mencari keuntungan) yang di aplikasikan .
a.Akad dengan pola titipan, yaitu Wadiah.
b. Akad dengan pola pinjaman, yaitu qardh (pinjaman) dan qardhul hasan (pinjaman kebajikan).
c. Akad dengan pola tabarru’ yaitu akad yang memiliki karakter khusus dari masing-masing akadnya. Termasuk juga dalam kategori ini adalah wakalah(perwakilan), kafalah (jaminan), hawalah (pengalihan hutang) dan rahn (gadai).
d. Akad dengan pola tolong menolong, yaitu akad yang termasuk dalam kegiatan sosial. Akad-akad tersebut antara lain hibah ,waqaf, shadaqah, dan hadiah.
D. Pembiayaan
Pembiayaan
adalah penyediaan dana dan/atau tagihan berdasarkan akad Mudharabah dan /atau
Musyarakah dan/atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil (Muhammad,
2014). Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana
kepada pihak lain selain bank berdasarkan prinsip syariah.menurut Undang-Undang
Perbankan No. 10 tahun
1998, pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan kesepakatan antara bank dan pihak lain yang
di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil. Di dalam perbankan syariah, pembiayaan yang di
berikan kepada pihak pengguna dana berdasarkan prinsip syariah .aturan yang di
gunakan yaitu sesuai dengan hukum islam (Ismail,2011:106).
Unsur-unsur pembiayaan, yaitu (Rivai, 2008:4):
a. Adanya dua pihak, yaitu pemberi pembiayaan (shahibul mal) dan penerima
pembiayaan (mudharib).
b. Adanya kepercayaan shahibul mal kepada mudharib yang di dasarkan atas
prestasi dan potensi mudharib.
c. Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pihak shahibul mal dengan pihak
lainnya yang berjanji membayar dari mudharib kepada shahibul mal.
d. Adanya penyerahan barang, jasa, atau uang dari shahibul masl kepada
mudharib.
e. Adanya unsur waktu
f. Adanya unsur resiko dari kedua belah pihak.
E. Tujuan pembiayaan.
Dalam memahas tujuan pembiayaan, mencakup lingkup yang luas. dasarnya terdapat dua fungsi yang saling berkaitan dari pembiayaan, yaitu:
a. Profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan berupa keuntungan yang diraih dari bagi hasil yang di peroleh dari usaha yang di kelola bersama nasabah.
b. Safety, keamana dari prestasi atau fasilitas yang di berikan harus
benar-benar terjamin sehingga tujuan Profitability dapat benar-benar tercapai
tanpa hambatan yang berarti (Rivai,
2008:4).
F. Sistem Pembiayaan Bank Syariah
a. Pembiayaan modal kerja
Unsur-unsur modal
kerja terdiri atas komponen-komponen alat likuid (cash), piutang dagang
(receivable), dan persediaan bahan baku (raw material), persediaan barang dalam
proses (work in process), dan persediaan barang jadi (finished goods). Oleh karena
itu pembiayaan modal kerja merupakan salah satu atau kombinasi dari pembiayaan
likuiditas (cash financing), pembiayaan piutang (receiveble financing),
pembiayaan persediaan (inventory financing).
Bank syariah dapat membantu memenuhi seluruh kebutuhan modal kerja tersebut
bukan dengan meminjamkan uang, melainkan dengan menjalin hubungan partnership
dengan nasabah, dimana bank bertindak sebagai penyandang dana (shahibul mal), sedangkan
nasabah sebagai pengusaha(mudharib).
b. Pembiayaan
investasi
Pembiayaan investasi diberikan kepada para nasabah untuk keperluan investasi,
yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha,
ataupun pendirian proyek baru. Ciri-ciri pembiayaan investasi adalah (Antonio, 2001):
1. Untuk pengadaan barang-barang modal
2. Mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
3. Berjangka waktu menengah dan panjang.
c. Pembiayaan
konsumtif
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Bank syariah
dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan kebutuhan barang konsumsi
dengan menggunakan skema berikut ini:
1. Al-bai’i bi tsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan
angsuran.
2. Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik atau sewa beli
3. Al-musyarakah mutanaqhishah, dimana bank secara bertahap menurunkan jumlah
partisipasinya.
4. Ar-rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.
G. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Dilansir dari ocbcnisp.com, bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional. Mengacu pada kesepakatan internasional dan nasional, serta berlandaskan hukum formil negara. Sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan segala kegiatannya sesuai pada hukum-hukum muamalah agama Islam. Sumber hukum dari bank syariah mengacu pada dua pedoman besar umat Islam, yaitu Al Quran dan Hadist.
Untuk menambah pengetahuan Anda tentang perbedaan bank konvensional dan bank syariah, berikut kami akan menjabarkan perbedaan bank konvensional dan bank syariah beserta dengan penjelasannya.
1. Prinsip
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang pertama ada pada prinsip pelaksanaannya. Pada bank konvensional, mereka beraktivitas dengan prinsip konvensional yang mengacu pada peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku.
Sementara, prinsip bank syariah didasarkan pada hukum Islam dan mengacu pada Al Quran dan Hadist, serta diatur oleh fatwa Ulama. Sehingga, seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip Islami.
2. TujuanPerbedaan bank konvensional dan bank syariah yang kedua adalah tujuannya. Bank konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan bebas nilai atau dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum.
Sedangkan bank syariah tidak hanya berorientasi pada profit saja, tapi juga pada penerapan nilai syariahnya. Sehingga, aktivitas perbankan yang mereka jalankan juga memperhatikan aspek akhirat.
3. Sistem Operasional
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang ketiga ada pada sistem operasionalnya. Pada bank konvensional, menerapkan suku bunga dan perjanjian secara umum yang didasarkan pada aturan nasional. Akad antara bank dan nasabah dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.
Sedangkan bank syariah tidak menerapkan bunga dalam transaksinya, karena menganggap bunga sebagai bagian dalam riba. Oleh karena itu, sistem operasional pada bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah, di mana nasabah dan pihak bank melakukan kesepakatan berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.
4. Pengelolaan Dana
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang keempat dapat dilihat dari proses pengelolaan dananya. Bank konvensional dapat melakukan pengelolaan dana di dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan Undang-Undang.
Sedangkan, bank syariah menggunakan aturan Islam dalam mengelola uang nasabahnya. Bank syariah akan mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan Islam. Jadi, uang nasabah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai Islam.
5. Hubungan Nasabah dan Bank
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang kelima yaitu pada hubungan antara nasabah dan pihak bank. Dalam bank konvensional, hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan yaitu debitur dan kreditur. Nasabah berperan sebagai kreditur, sementara pihak bank berperan sebagai debitur.
Sementara pada bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi 4 jenis, yaitu penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa. Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Ketika melakukan akad musyarakah dan mudharabah maka hubungan yang berlaku adalah kemitraan. Sedangkan akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.
6. Pengawas Kegiatan
Baik bank konvensional ataupun bank syariah, pengawas kegiatannya sama-sama diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai Perbankan, namun pihak pengawasnya yang berbeda.
Segala aktivitas bank konvensional akan diawasi oleh dewan komisaris. Sedangkan pengawas bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, seperti dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.
7. Kesepakatan Formal
Ditinjau dari kesepakatan formal, bank konvensional melakukan perjanjian secara hukum nasional. Sedangkan bank syariah melakukan akad dengan menyertakan hukum Islam juga. Beragam jenis akad transaksi tersedia dalam bank syariah. Juga, dalam melaksanakan perjanjiannya, terdapat rukun dan syarat sah yang harus ditunaikan agar akad yang dilakukan bisa sah.
8. Denda
Dalam bank konvensional, terdapat denda yang harus dibayar nasabah ketika terlambat melakukan pembayaran. Besaran bunganya juga bisa meningkat bila nasabah tidak membayar hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Sedangkan pada bank syariah, tidak ada aturan denda bagi nasabah saat terlambat atau tidak bisa membayar. Sebagai gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama. Meskipun beberapa bank syariah juga menetapkan denda pada kasus tertentu, uang denda tersebut akan dianggarkan sebagai dana sosial.
9. Keuntungan
Pada bank konvensional, keuntungan didapat dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah. Sementara pada bank syariah, keuntungannya diperoleh dari hasil jual beli, sewa-menyewa, dan kemitraan dengan nasabah.
10. Bunga
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang terakhir adalah sistem bunga. Perbedaan ini sekaligus yang paling menonjol dari kedua jenis bank ini. Jika bank konvensional menerapkan suku bunga sebagai acuan dasar dan keuntungan, bank syariah tidak menggunakan sistem bunga tersebut. Bank syariah akan menggunakan imbal hasil atau nisbah, yang diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah.
Nah..,sekian penjelesan singkat mengenai bank syariah dan Bank konvensional. Semoga bisa di pahami.

Komentar
Posting Komentar